84. Abdullah bin Mas’ud r.a. berkata Rasulullah bersabda: Siapa yang berani sumpah untuk mengambil hak (harta) seorang muslim, ia akan menghadap kepada Allah, sedang Alah murka kepadanya. Maka Allah menurunkan keterangan itu di ayat 77 Ali Imran:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbrçtIô±o ÏôgyèÎ/ «!$# öNÍkÈ]»yJ÷r&ur $YYyJrO ¸xÎ=s% Í´¯»s9'ré& w t,»n=yz öNßgs9 Îû ÍotÅzFy$# wur ãNßgßJÏk=x6ã ª!$# wur ãÝàZt öNÍkös9Î) tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# wur óOÎgÅe2tã óOßgs9ur ëU#xtã ÒOÏ9r& ÇÐÐÈ
Sesungguhnya orang yang menukar (membeli) janji Allah akan sumpah dengan harta yang sedikit, mereka tidak akan mendapat bagian di akhirat, dan Allah tidak berkata-kata pada mereka pada hari kiamat dan tidak aka melihat mereka, dan tidak akan memaafkan mereka bahkan tetap bagi mereka siksa yang pedih.
Kemudian masuklah Al-Asy’ats bin Qais dan bertanya: Apakah yang diceritakan oleh Abu Abdurrahman kepada kalian? Jawab kami: Ini dan itu, lalu ia berkata: Ayat itu turun mengenai diriku, yaitu aku memiliki sebuah sumur ditanah sepupuku, mendadak ia akui haknya, maka Nabi saw. bersabda kepadaku: Harus engkau membawa bukti, jika tidak, maka akan diminta sumpahnya, lalu aku berkata: Jika demikian pasti ia akan besumpah ya Rasulullah. Maka Nabi saw. bersabda: Siapa yang berani bersumpah untu kmengambil hak seorang muslim, padahal ia lancung, maka ia akan menghadap Allah sedang Allah murka kepadanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar